Kamis, 11 Januari 2024. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat melaksanakan giat Operasi Gabungan Penutupan/Penyegelan warung Karaoke dan penertiban kos-kosan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan.
Dalam kegiatan ini tim Satpol PP dibagi menjadi 2 tim yang turun ke lokasi yang berbeda. Belasan warung tuak dan kos-kosan ilegal disegel. Sebelum dilakukan penyegelan, pihak satpol pp telah berkali-kali melakukan peneguran hingga penindakan pada warung tuak tersebut, serta telah dilakukan sosialisasi terkait larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah kecamatan Kuripan.
Adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ini telah Melanggar Perda minuman beralkohol serta menyalahi tata ruang hingga menimbulkan indikasi praktek prostitusi.
Operasi Gabungan ini melibatkan :
Sat Pol-PP Lobar 48 Orang :
TNI : 5 Orang
Polri : 24 Orang
Disperindag : 2 Orang
Kesbangpol : 2 Orang
UPT PPA : 2 Orang
Pihak Kecamatan : 6 Orang
BKD / staf desa : 15 Orang
Kepala Dusun : 7 Orang
Dalam kegiatan ini ditemukan 10 orang penghuni kos-kosan yang terjaring razia, mereka lalu diberikan pengarahan dan teguran dikantor Desa Jagaraga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
Tuak : 8 botol
Brem : 27 botol.
Bir Hitam : 6 botol
Bir Bintang : 3 botol
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *