LOGO satpolpp
Beranda > Pengumuman > Penetapan Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Perkotaan Gerung Di Kelurahan G…
Pengumuman

Penetapan Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Perkotaan Gerung di Kelurahan Gerung Utara, Kelurahan Dasan Geres dan Desa Beleke

Posting oleh dputrlobar - 20 April 2022 - Dilihat 794 kali

Penetapan Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Perkotaan Gerung di Kelurahan Gerung Utara, Kelurahan Dasan Geres dan Desa Beleke Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat

Berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat nomor: 188.45/588/PU TR/2022 tanggal 04 April 2022 tentang Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Perkotaan Gerung Tahap II di Kelurahan Gerung Utara, Kelurahan Dasan Geres dan Desa Beleka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

A. Peta Lokasi

 

B. Maksud dan Tujuan Pembangunan

1. Komitmen untuk membangun Kota Gerung sebagai Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan.

2. Mendukung pembangunan infrastruktur dalam upaya peningkatan efektifitas manajemen pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi Kota Gerung.

3. Merupakan alternatif akses jalan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.

4. Memperlancar lalu lintas di kawasan strategis Kabupaten Lombok Barat yang sedang berkembang.

5. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja baik sektor industri maupun pariwisata.

6. Merupakan ikon baru Kota Gerung sebagai fasilitas ruang public untuk masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

7. Meningkatkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat.

C. Letak dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan

Letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan berada di Kelurahan Gerung Utara, Kelurahan Dasan Geres dan Desa Beleke Kecamatan Gerung kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 37.604 m².

D. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Pelaksanaan Pengadaan tanah. Tahap II untuk Pembangunan Jalan Perkotaan Gerung akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Pebruari sampai dengan Agustus 2022.

E. Perkiraan Jangka Waktu Pembangunan

Pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran direncanakan dimulai tahun 2023.

Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.