LOGO satpolpp
Beranda > Pengumuman > Nomor Nik Jadi Nomor Identitas Peserta Jkn-Kis
Pengumuman

Nomor NIK Jadi Nomor Identitas Peserta JKN-KIS

Posting oleh puskesmasjakemlobar - 26 Agu 2022 - Dilihat 789 kali

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS Sesuai dengan :

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital.

*Sumber :

bpjs-kesehatan.go.id/bpjs