Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kali ini mengambil lokasi di kecamatan Kuripan. Sidang dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Lombok Barat. Sidang dilaksanakan selama dua hari di Kantor Camat Kuripan tanggal 15 16 November 2023. Dalam melaksanakan sidang tipiring, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk menyidangkan para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebanyak 3 Orang.
"Para terdakwa tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 pasal 39 yang berbunyi Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ujar Peterus Lazarius, SH., PPNS Satpol PP. Para Pelanggar dihadirkan untuk mengikuti jalannya persidangan dan dalam putusan sidang oleh hakim para terdakwa dikenakan denda pidana dimana dana hasil denda akan disetorkan ke kas daerah.
"Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat melaksanakan Sidang Tipiring dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Lombok Barat dan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah" jelas Wirya Kurniawan, SH., Kabid Gakda. (wahyu)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *