Berdasarkan surat edaran Bupati Lombok Barat no. 300/61/bakesbangpol/2024 tentang himbauan menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H pada point 4 yang menyatakan bahwa tempat hiburan harus tutup 2 (dua) hari awal bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari sebelum hari raya idul fitri, maka SATPOLPP LOBAR pada hari selasa, 12 maret 2024 jam 22.00 s/d 24.00 melakukan patroli langsung ke wilayah yang memang sebagai lokasi wisata, contohnya hotel, karaoke, SPA, rumah makan yang menyediakan hiburan malam dll. Dipimpin oleh perwira BIMBINGAN & PENYULUHAN bersama anggota regu III (tiga) sebanyak 7 orang dan anggita PTI sebanyak 1 orang.
Hasil pemantauan yang dilakukan, semua tempat hiburan tersebut dalam keadaan tutup, mengikuti surat edaran yang telah diberikan.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *